Diancam Debt Collector Pinjol, Leasing atau Paylater? Lapor ke 5 Lembaga Ini

- Senin, 2 Januari 2023 | 05:05 WIB
Diancam Debt Collector Pinjol, Leasing atau Paylater? Lapor ke 5 Lembaga Ini (Pixabay)
Diancam Debt Collector Pinjol, Leasing atau Paylater? Lapor ke 5 Lembaga Ini (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Seorang peminjam/debitur yang mengalami gagal bayar (galbay) pinjol, leasing, atau paylater kemudian diancam debt collector (DC) dapat melaporkannya ke 5 lembaga.

Debt collector (DC) yang perlu dilaporkan adalah yang berani memberikan ancaman kepada debitur yang telah lama menunggak atau galbay, baik itu pinjol, leasing, atau paylater.

Lain halnya dengan debt collector (DC) pinjol, leasing, atau paylater yang tidak memberi ancaman, debitur tidak perlu melaporkannya kepada 5 lembaga.

Apabila ada collector (DC) pinjol, leasing, atau paylater yang mengancam akan melakukan penyitaan barang, debitur tidak perlu takut karena dapat melaporkannya.

Pasalnya tugas debt collector hanya menagih utang dan tidak berhak mengancam akan menyita barang milik debitur.

Penyitaan barang-barang milik debitur yang dinilai galbay pinjol, leasing, atau paylater hanya bisa dilakukan oleh DC atas dasar putusan pengadilan.

Apabila DC tetap menyita paksa barang-barang milik debitur tanpa adanya putusan pengadilan, hal tersebut termasuk tindak pidana dan melawan hukum.

Debitur dapat melaporkan debt collector dan menuntut ganti rugi perdata (dengan dasar gugatan perdata) bersamaan dengan gugatan pidana.

Dengan demikian, debt collector dapat dijatuhi sanksi pidana dan perdata sekaligus sesuai keputusan pengadilan.

Tuntutan ini tidak berlaku apabila sebelum debitur galbay pinjol, leasing, atau paylater telah menyetujui perjanjian bahwa barang-barang miliknya dijadikan sebagai jaminan fidusia.

Bagaimana cara melaporkan debt collector yang menyita barang-barang debitur yang galbay pinjol, leasing, atau paylater?

Terdapat 5 lembaga yang menjadi tempat pelaporan DC yang melakukan penyitaan paksa sebagai berikut.

(1) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah salah satu lembaga yang bisa menjadi tempat melaporkan debt collector.

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X