PPPK 2023 Panen Cuan, Ada Jabatan, Gaji dan Tunjangan Dahsyat yang Menanti

- Senin, 2 Januari 2023 | 05:11 WIB
Keuntungan PPPK 2023 rupanya banyak. Saat lulus, pemberian jabatan, gaji dan tunjangan dahsyat langsung tersedia. Panen cuan ikut menanti (Instagram.com/@korpri_indonesia)
Keuntungan PPPK 2023 rupanya banyak. Saat lulus, pemberian jabatan, gaji dan tunjangan dahsyat langsung tersedia. Panen cuan ikut menanti (Instagram.com/@korpri_indonesia)

 

AYOBANDUNG.COM - PPPK 2023 bakal girang full. Ada panen cuan yang menanti. Jabatan, gaji dan tunjangan dahsyat bisa bikin hidup tenang.

Keuntungan PPPK 2023 rupanya banyak. Saat lulus, pemberian jabatan, gaji dan tunjangan dahsyat langsung tersedia. Panen cuan pun ikut menanti.

Lantas seperti apa panen cuan yang menanti? Kenapa juga PPPK 2023 bisa mendapatkan jabatan, gaji dan tunjangan dahsyat? 

PPPK pada dasarnya adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan lulus seleksi PPPK di masing-masing instansi pemerintah.

Mengenai aturan kepangkatan atau jabatan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan pegawai sesuai bidangnya masing-masing.

Jika jabatan dan jenjang pendidikan lebih tinggi, gaji dan tunjangan yang didapatkan juga semakin besar.

Untuk diketahui, semua itu ternyata diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permen PANRB Nomor 72 tahun 2020.

Yang penasaran, silakan simak gaji PPPK Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Halaman:

Editor: Agus Purwanto AB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X