Mau Dapat Bansos di 2023? Segera Daftar DTKS Bisa Lewat Hp Online dan Offline, BLT Auto Masuk Rekening

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 06:28 WIB
cara daftar DTKS Kemensos offline dan online, agar dapat bansos  (freepik )
cara daftar DTKS Kemensos offline dan online, agar dapat bansos (freepik )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- cara daftar di DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan cara online dan offline, simak selengkapnya hingga akhir.

Dikabarkan sejumlah bansos akan kembali Disalurkan Pemerintah pada tahun 2023. Tentu ini jadi angin segar bagi masyarakat, khususnya yang terdaftar di DTKS.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos ialah data induk yang berisi data seperti pelayanan kesejahteraan, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

BACA JUGA: Anda Punya KIS? Segera Lakukan Ini agar Dapat Bansos Rp 3 Juta, PKH Cair Mulai Januari 2023

DTKS Kemensos ini biasanya dijadikan sebagai acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk dalam penyaluran bansos.

Masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin bisa daftarkan diri di DTKS Kemensos dan berhak mendapat bansos yang dicairkan pemerintah.

Dalam hal ini, masyarakat harus punya data identitas yang sama dengan data capil dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Lalu, bagaimana cara daftar DTKS Kemensos secara offline?

1. Masyarakat perlu mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

2. Usulan tersebut kemudian menjadi prelist awal.

3. Desa/kelurahan mengadakan musyawarah awal untuk membahas prelist awal menjadi prelist akhir.


4. Bupati/Walikota melakukan pengesahan melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.

5. Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia

6. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

7. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan data penerima bansos.

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X