LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Penjelasan terkait hukum merayakan malam tahun baru dalam Islam, selalu banyak dicari menjelang akhir tahun.
Biasanya, masyarakat merayakan malam tahun baru, dengan penuh suka cita, ada yang nyalakan kembang api, petasan, atau sekadar acara makan-makan.
Namun, tak sedikit kalangan umat muslim, yang masih mempertanyakan bagaimana hukum merayakan malam tahun baru dalam Islam, boleh atau haram?
BACA JUGA: 5 Resolusi 2023 Sederhana yang Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Kamu
Apa Anda termasuk salah satu dari kelompok yang mempertanyakan hal tersebut? simak penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya untuk jawab keraguanmu.
Dalam video Youtube dengan judul Menyikapi Perayaan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam, Buya Yahya menyebut perayaan tahun baru ialah hal yang membuang-buang waktu.
Kata Buya, tahun baru adalah kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat non muslim di masa lalu.
Karena, perayaan tahun baru masehi kebanyakan identik, dengan sejumlah perbuatan maksiat.
Contohnya seperti mabuk-mabukan, perbuatan zina, judi, foya-foya dan perbuatan maksiat lainnya.
"Tahun baru bukan masalah hari, yang dikhawatirkan adalah kebudayaan dan kebiasaan yang terjadi di tahun baru tersebut. Dan yang merayakan ini adalah orang-orang non muslim yang bangga dengan tahun baru mereka," terangnya.
Dalam video itu, Buya Yahya juga menyampaikan bahwa mengikuti hal-hal yang bertentangan dengan kaidah islam tidaklah diperkenankan.
"Jadi, mengikuti budaya-budaya non muslim itulah yang tidak diperkenankan,"
Hal senada dikatakan juga oleh Ustadz Abdul Somad.
Hal itu ia sampaikan pada sebuah video di kanal YouTube TAMAN SURGA NET, diunggah pada 26 Desember lalu.
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan dalam sejarahnya, kalender masehi adalah buatan orang non muslim.
Artikel Terkait
5 Resolusi 2023 Sederhana yang Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Kamu