UMK Bandung 2023, Cek 27 Upah Minimum Kabupaten Kota di Jabar per 1 Januari 2023 Terbaru

- Jumat, 30 Desember 2022 | 12:12 WIB
UMK Bandung 2023, cek 27 Upah Minimum Kabupaten Kota di Jabar per 1 Januari 2023 terbaru (IStockphoto.com)
UMK Bandung 2023, cek 27 Upah Minimum Kabupaten Kota di Jabar per 1 Januari 2023 terbaru (IStockphoto.com)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UMK Bandung 2023, cek 27 Upah Minimum Kabupaten Kota di Jabar per 1 Januari 2023 terbaru

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Jabar Tahun 2023. Penetapan UMK 2023 di Jabar akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Adapun UMK Bandung 2023 tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jabar tahun 2023.

Baca Juga: Putra Siregar Digugat Cerai Septia, Masa Lalu Tinggalkan Istri Pertama Jadi Bahan Omongan

Besaran UMK Jabar 2023 ditetapkan sebagai batas Upah Minimal yang berlaku di setiap Kabupaten atau Kota.

Disebutkan bahwa angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau pegawai yang telah bekerja kurang dari setahun.

Pengusaha yang membayar gaji lebih tinggi dari peraturan UMK 2023, tidak diperbolehkan menurunkan atau mengurangi gaji yang dibayarkan.

Jika pengusaha tidak mematuhi peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Liverpool Vs Leicester City Liga Inggris, Kick Off 03.00 WIB, Klik di Sini!

Daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar 2023

Berikut rincian UMK Jabar 2023 yang resmi ditetapkan:

1. UMK Bekasi 2023 sebesar Rp5.158.248

2. UMK Kabupaten Karawang 2023 sebesar Rp5.176.179

Baca Juga: Gempa M 3,0 Guncang Garut Akibat Aktivitas Sesar, Dirasakan di Pangalengan, Paseh hingga Pasirwangi

Halaman:

Editor: Afifah Nur Hawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X