AYOBANDUNG.COM-- Masyarakat khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak berhak lagi menerima bansos Pemerintah di 2023 bila memiliki KTP dengan kategori tertentu.
Diketahui, ada beberapa kriteria data kependudukan seperti KK dan KTP yang harus dipenuhi, bila ingin menerima bansos.
Pada tahun 2023, data bansos harus diperoleh dari Data Terpadu Bantuan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Hidup Lebih Baik di 2023, Ini 9 Ide Resolusi 2023 dan Cara Mewujudkannya
Setiap masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, yang belum pernah terima bantuan sosial, mungkin tak terdaftar dalam Daftar Penduduk Nasional.
Oleh karena itu, pemerintah daerah telah diberikan kewenangan untuk mengajukan penawaran di seluruh desa.
Orang yang belum pernah terima bansos dan berhak menerima bansos bisa masuk ke DTKS.
Namun, tidak semua warga yang punya KK dan KTP bisa mendaftarkan namanya ke DTKS.
Hanya pemilik data inventarisasi KK dan KTP dengan karakteristik tersebut yang dapat dimasukkan ke dalam DTKS.
Jika data kependudukan seseorang tak memenuhi kriteria integritas data, maka nama tersebut mungkin tidak akan dimasukkan ke dalam DTKS atau bahkan dihapus dari DTKS.
Kriteria integritas data adalah sebagai berikut.
1. Data Pribadi dan Perorangan
Itu berartu data kependudukan tidak dapat digandakan.
2. Informasi tentang penyandang NIK, nama dan alamat, sesuai data kependudukan di Disdukkapil.
Bagi penduduk yang telah pindah tempat tinggal karena pekerjaan atau alasan lain, maka mereka harus memperbaharui informasi kependudukan, mereka setiap kali pindah tempat tinggal.
Artikel Terkait
Hidup Lebih Baik di 2024, Ini 9 Ide Resolusi 2023 dan Cara Mewujudkannya