Cara Perpanjang SIM Habis di Libur Natal dan Tahun Baru, Harga Murah Tanpa Antre

- Senin, 26 Desember 2022 | 06:01 WIB
Pemegang SIM yang habis libur Natal dan Tahun baru di 24,25, 30, 31 Desember diberi kemudahan. Ada cara perpanjang, harga murah tanpa antre (Facebook @Ridho/)
Pemegang SIM yang habis libur Natal dan Tahun baru di 24,25, 30, 31 Desember diberi kemudahan. Ada cara perpanjang, harga murah tanpa antre (Facebook @Ridho/)

AYOBANDUNG.COM - SIM Anda habis di Libur Natal dan Tahun Baru? Jangan galau. Simak cara perpanjang SIM dengan harga murah tanpa antre. 

Pemegang SIM yang habis pada libur Natal dan Tahun baru di 24,25, 30, 31 Desember diberi kemudahan. Ada panduan cara perpanjang SIM dengan harga murah tanpa antre.

SIM habis di Libur Natal dan Tahun Baru diberi kemudahan? Bagaimana gambarannya? Bagaimana juga cara perpanjang SIM dengan harga murah tanpa antre?

Informasi lengkapnya bisa disimak di akun instagram resmi @TMCPoldaMetro Jaya.

Biaya Bikin SIM Baru

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.

Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc.

Kedua, motor di atas 250cc hingga 500cc. Dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM Internasional : Rp250.000

SIM A : Rp 120.000

SIM BI : Rp 120.000

Halaman:

Editor: Agus Purwanto AB

Sumber: instagram @TMCPoldaMetro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X