LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Bagi Anda yang belum mengetahui jumlah anggota PPK maupun PPS Pemilu 2024, simak ketentuanya berdasarkan peraturan KPU.
Sebab pasalnya, pemerintah kini telah mulai membentuk panitia badan Ad Hoc baik PPK dan PPS Pemilu 2024.
Lalu berapa jumlah anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 tahun ini? Akankah sama dengan tahun-tahun sebelumnya? begini ketentuan resminya.
Baca Juga: Pertimbangan KPU Dalam Memilih PPK, KPPS dan PPS Pemilu 2024, Cuma 3 Kriteria, Anda Termasuk?
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan penyelenggara pemilu yang nantinya dibentuk oleh KPU Kota/Kabupaten setempat.
Adapun nantinya PPK ditugaskan untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, menyesuaikan dengan domisili pendaftar.
Jumlah anggota PPK sendiri nantinya terdiri dari 5 (Lima) anggota yang dipilih seusai mengikuti seleksi.
Nantinya dari kelima anggota PPK tersebut akan ditunjuk satu orang menjadi ketua yang sekaligus merangkap sebagai anggota.
Artikel Terkait
Rincian Kenaikan Gaji PPK, PPS Pemilu 2024 dan Jabatan Lainnya, Maksimal Rp8,4 Juta per Bulan
Daftar Santunan PPK, PPS Pemilu 2024 dan Jabatan Lainnya, Maksimal 27 Kali Gaji
Gaji PPS, PPK dan KPPS Naik hingga Rp650 Ribu di Pemilu 2024, Segini Honor yang Diterima
Syarat Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024, Lengkapi Hal Ini dan Login di siakba.kpu.go.id
Tes Wawancara Seleksi PPK Dinilai Tak Objektif, KPU Bandung Barat Bakal Dilaporkan
Gaji PPK, PPS, KPPS Badan Adhoc Pemilu 2024 Tembus Rp8.000.000, Cek Daftar Honor Disini
Perbedaan Honor dan Masa Kerja Anggota PPS dan PPK Pemilu 2024: Paling Besar Bisa Dapat Segini!