AYOBANDUNG - Sebanyak 38.000 penumpang kereta api jarak jauh berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen, Jakarta, pada Jumat ini (23/12/2022), di tengah Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) yang masih berjalan.
Sebab itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1 Jakarta) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen agar memperhatikan kembali aturan vaksin terbaru yang telah diberlakukan.
Eva Chairunisa, Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, mengatakan volume penumpang mulai mengalami peningkatan yang sangat signifikan mulai Jumat hari ini.
Berdasarkan data penjualan tiket, tercatat volume penumpang berangkat pada Jumat ini, 23 Desember merupakan angka volume tertinggi pada masa Nataru untuk area Daop 1 Jakarta.
Total terdapat sekitar 38.000 penumpang pada Jumat ini, terbagi atas 16.000 tiket terjual untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional 38 perjalanan KA dan 22.000 lainnya ialah keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen dengan layanan operasional 32 perjalanan KA. Jumlah itu berpotensi peningkatan mengingat penjualan tiket untuk keberangkatan hingga KA terakhir pada hari ini masih dibuka.
"Terdapat sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang seperti diantaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung," jelas Eva dalam keterangan resmi, Jumat (23/12/2022).
Dia menjelaskan, secara keseluruhan total tiket Nataru yang disediakan dari KAI Daop 1Jakarta selama 20 hari masa Nataru tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023 sebanyak 736.406 tiket.
Sampai dengan Jumat ini, pemesanan tiket Nataru keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah terjual sekitar 287.000 untuk keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023, jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online.
Sementara jika melihat berdasarkan tanggal yang paling banyak diminati berdasarkan tanggal keberangkatan KA terjadi mulai tanggal 22 Desember sampai 31 Desember 2022, pada kurun waktu 10 hari tersebut dari ketersediaan tiket sebanyak 409.212 sekitar 240.500 telah terjual.
Aturan Vaksin
Eva menegaskan, KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun.
Saat ini anak pada usia tersebut yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk KAJJ mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Artikel Terkait
Waspada! 11 Lokasi Ini Jadi Daerah Rawan Gangguan Kereta, Ini Antisipasi KAI
Daftar 20 Perusahaan Gadai Berizin OJK, Bisa Gadai Barang Legal di Sini
Hati-hati! Ini Daftar 6 Perusahaan Asuransi yang Izinnya Dicabut OJK
Mau Kredit Mobil dan Motor? Jangan di 24 Leasing Ini ya