Update! Persyaratan Naik Kereta Api untuk Anak Usia 6-12 Tahun Jelang Libur Nataru, Harus Booster?

- Rabu, 21 Desember 2022 | 14:02 WIB
Update! Persyaratan Naik Kereta Api 6-12 Tahun Jelang Libur Nataru, Harus Booster?  (Instagram/@keretaapikita)
Update! Persyaratan Naik Kereta Api 6-12 Tahun Jelang Libur Nataru, Harus Booster? (Instagram/@keretaapikita)


LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Jelang liburan Natal dan Tahun Baru Desember 2022, salah satu transportasi Indonesia yang biasa digunakan ialah kereta api.

Kereta Api Indonesia atau KAI baru-baru ini membagikan persyaratan bagi penumpang untuk usia 6-12 tahun yang ingin lakukan perjalanan dengan kereta api.

Apakah vaksin booster diwajibkan?

Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Sosok yang Kurang Percaya Diri, Emosinya Tak Terkontrol Jika Kehormatannya Diganggu

Berikut syarat terbaru dari penumpang usia 6-12 tahun jelang liburan Natal dan Tahun Baru.

Dilansir ayobandung.com dari Twittwr official Kereta APi Indonesia @KAI121 pada Rabu 21/12/2022

Adanya update regulasi untuk persyaratan perjalanan pennumpang anak usia 6-12 tahu yang belum divaksinasi Covid-19

Sesuai dengan regulasi Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan SE No. HK.02.02/II/3984/2022 (18/12/22) tentang kesiapsiagaan menghadapi libur Nataru 2022/2023.

Baca Juga: Jalan Layang Mohamed Bin Zayed di Cikampek Dibeli 40%, Ini Dia Pemiliknya!

Maka untuk penumpang anak usia 6-12 tahun belum divaksin memiliki ketentuan sebagai berikut :

- Pelaku perjalanan denagn usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan

atau

- Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin1,vaksin2 dan booster1) selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: Kunjungan Wisata Ke Jabar Bakal Melonjak, Masjid Al Jabbar Berpotensi jadi Objek Wisata Religi

Anda yang ingin lebih tahu secara jeals mengenai persyaratan penumpang kereta api terbaru dapat membaca link di bawah ini

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X