LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu 2024 dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di SIAKBA.
Jadwal pendaftaran PPS pemilu 2024 masih dibuka hingga 27 Desember 2022. Sementara itu, seleksi PPK memasuki tahap pelantikan pada 4 Januari 2023.
Masa kerja Badan Ad Hoc PPS terbilang singkat. Meskipun demikian, total honor/gaji yang diterima oleh pelamar yang lulus pendaftaran PPS pemilu 2024 adalah Rp22,5 juta.
Bagaimana cara melakukan pendaftaran PPS pemilu 2024 di SIAKBA dan berapa rincian honor/gaji per bulan?
Sebelum mengetahuinya, Anda wajib memenuhi syarat berikut ini sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Syarat pendaftaran PPS pemilu 2024
Melansir dari laman Info Pemilu KPU, pelamar adalah seorang WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga: 5 Perbedaan BUMN dan PNS, Cek Sebelum Lulus Rekrutmen BUMN 2022
Selain itu, pelamar mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Pelamar berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah SMA; dan tidak pernah dipidana penjara.
Dokumen pendaftaran PPS pemilu 2024
Setelah memenuhi syarat tersebut Anda wajib menyiapkan 7 dokumen berikut ini.
Baca Juga: Resmi! Inilah 11 Hp Xiaomi dan Redmi Yang Dapat Pembaruan MIUI 14 Stabil, Anda Termasuk?
Artikel Terkait
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Kementerian PANRB Beri Bocoran
4 Formasi CPNS 2023 Jalur Khusus, Cumlaude dan Lainnya Prioritas
Rekrutmen BUMN 2022, Kisi-kisi TKD dan Core Values AKHLAK Pasti Keluar
Lulus Rekrutmen BUMN 2022 Status Pegawai Tetap, Kontrak atau PNS?
Pantas Rekrutmen BUMN 2022 Jadi Rebutan, Bandingkan dengan Gaji PNS
Rincian Kenaikan Gaji PPK, PPS Pemilu 2024 dan Jabatan Lainnya, Maksimal Rp8,4 Juta per Bulan
Daftar Santunan PPK, PPS Pemilu 2024 dan Jabatan Lainnya, Maksimal 27 Kali Gaji