Syarat Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024, Lengkapi Hal Ini dan Login di siakba.kpu.go.id

- Selasa, 20 Desember 2022 | 12:53 WIB
berikut syarat pendaftaran ppk dan pps, login di siakba.kpu.go.id (screenshoot )
berikut syarat pendaftaran ppk dan pps, login di siakba.kpu.go.id (screenshoot )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pendaftaran PPS dan PPK resmi dibuka, sehingga para pelamar wajib tahu syarat untuk daftar di siakba.kpu.go.id pada pemilu 2024.

Apalagi, gaji PPK, PPS hingga KPPS naik di pemilu 2024 nanti, membuat banyak masyarakat yang minat dalam pendaftaran jadi panitia tersebut.

Berikut syarat pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

BACA JUGA: Gaji PPS, PPK dan KPPS Naik hingga Rp 650 Ribu di Pemilu 2024, Segini Honor yang Diterima

1. WNI

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Punya Integritas, Pribadi Yang Kuat, Jujur dan Adil.

5. Tidak jadi anggota atau simpatisan Parpol, hal itu dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangnya dalam waktu 5 tahun, tidak lagi jadi anggota parpol, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol
yang bersangkutan.

6. tidak jadi tim kampanye Peserta Pemilu, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah

7. berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. berpendidikan paling rendah SMA sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X