LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
RUU atau UU terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diberhentikan secara massal tentunya menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Salah satu faktor yang menjadi sorotan adalah RUU ASN ini mengatur dalam pensiun dini massal Aparatur Sipil Negara tersebut.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Saksi Irfan Suryanagara
Pensiun dini massal untuk para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
Ayat 5 ini menjadi salah satu aturan yang ditambahkan kedalam RUU tersebut dari UU ASN sebelumnya.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan, walaupun sudah termuat dalam draf RUU itu, tetapi belum ada rincian lebih lanjut tentang faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pemerintah bisa melakukan pensiun dini massal.
Karena, ia mengatakan bahwa pembahasannya itu baru akan dilakukan pada masa sidang tahun depan.
Baca Juga: Komunitas Seni Dorong Ciptakan Ruang Aman dalam Berkesenian
Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini yang dilakukan secara massal.
Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Menurutnya, pasal itu nantinya tidak akan menjadikan pemerintah semena-mena melakukan pensiun dini untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada beberapa indikator yang harus diperhatikan para anggota dewan saat berkonsultasi dengan pemerintah, seperti,kesejahteraan ASN hingga lanjutan tugas serta fungsi yang ditinggalkan.
Artikel Terkait
Wah Fakta Baru! Argentina Tak Cuma Jago Cetak Gol, Tapi juga Jago Cetak Utang
Viral Longsor Sumedang! Video Detik-detik Banjir Lumpur Terjang Kawasan Rumah Warga Beredar
Wow! Ada Penampakan Robot di Bandara Soetta, Ngapain ya?
10 Drakor Terbaik 2022, Salah Satunya Drama Korea Favoritmu (Part 2)
Semarak Pesta Retail Jawa Barat Kumpulkan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Gempa Cianjur