AYOBANDUNG.COM - Para tenaga honorer Indonesia mohon simak info ini. Kategori 1 dan 2 ternyata wajib diangkat jadi PNS.
Pemerintah memang menyebutkan terdapat tenaga honorer dengan kategori 1 dan 2 yang wajib diangkat menjadi PNS.
Lantas seperti apa gambaran tenaga honorer kategori 1 dan 2 yang wajib diangkat jadi PNS?
Untuk diketahui, kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS disampaikan melalui RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
RUU ASN tersebut menyebut terdapat tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT dan tenaga kontrak yang wajib diangkat menjadi PNS.
Hal tersebut disampaikan melalui Pasal 131A ayat 1. Pasal ini menjelaskan, non ASN yang yang bekerja terus menerus, dan diangkat berdasarkan surat keputusan hingga 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Terkait dengan tenaga honorer kategori 1 dan 2, di dalam isi RUU ASN tersebut dijelaskan yang dimaksud dengan kategori 1 dan 2, adalah sebagai berikut:
Kategori 1
- Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di Instansi Pemerintah.
- Usia minimal 19 tahun dan tidak diperbolehkan berusia lebih 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Kategori 2
- Tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan dibiayai bukan dari APBN dan APBD dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang.
- Bekerja di Instansi Pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.
- Usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Artikel Terkait
Link Latihan Soal CPNS 2023 SKD Beserta Penjelasannya, Bisa Menjadi Referensi dalam Seleksi PNS
Guru PNSD, Non PNS dan PPPK Diguyur Tunjangan Sertifikasi di 2023
Kabar Gembira! Selain Guru, Honorer Ini Diutamakan jadi ASN 2023, Anda Termasuk?