LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pelamar wajib mengetahui syarat untuk daftar PPK, PPS hingga KPPS di siakba.kpu.go.id, pada pemilu 2024.
Proses perekrutan PPK sendiri, terlaksana sejak 20 November hingga 16 Desember 2022.
Sementara untuk pendaftaran PPS, berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022, hingga 16 Januari 2023.
BACA JUGA: Gaji PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024, Panitia Luka dan Meninggal dapat Santunan Segini
Berikut syarat dan cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, dengan acuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
1. WNI
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Punya Integritas, Pribadi Yang Kuat, Jujur dan Adil.
5. Tidak jadi anggota maupun simpatisan Parpol dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol
yang bersangkutan.
6. tidak jadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
7. berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
8. Sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Artikel Terkait
Gaji PPS Pemilu 2024 Naik? Segini yang Diterima Lengkap Cara dan Syarat Daftar
Gaji PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024, Panitia Luka dan Meninggal dapat Santunan Segini