10 Kota dengan Upah Minimum (UMK) Paling Tinggi di Indonesia, Kotamu Termasuk?

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:37 WIB
Ilustrasi -- 10 Kota dengan Upah Minimum (UMK) Paling Tinggi di Indonesia, Kotamu Termasuk? (Iqbalnuril/Pixabay)
Ilustrasi -- 10 Kota dengan Upah Minimum (UMK) Paling Tinggi di Indonesia, Kotamu Termasuk? (Iqbalnuril/Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM— UMP 2023 tengah menjadi pembicaraan publik. Berapa upah minimun tahun 2023 di setiap kotanya ?

Seluruh provinsi di pulau Jawa, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY dan DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota atau UMK 2023.

Upah Minimum (UM) adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi semua pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. UM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Daftar Rincian UMK Jawa Tengah 2023 di Sejumlah Daerah, Kota Semarang Naik Sampai 3 Juta Lebih

Melalui Instagram resminya, Kemnaker menjelaskan bahwa upah minimum terdiri dari dua jenis, yaitu:

Upah Minimum Provinsi (UMP): upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.

Ini dia daftar Upah Minimum Kabupaten/kota paling tinggi di Indonesia:

Baca Juga: Sah! Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2023, Karawang Tertinggi, Besaran Kota Bandung Capai Rp4 Juta

Kab. Karawang Rp 5.176.179

Kota Bogor Rp4.639.429

Kota Bekasi Rp 5.158.248

Kab. Bogor Rp 4.520.212

Baca Juga: Kecewa Rekomendasi UMK KBB Ada Dua Versi, Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD

Halaman:

Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X