LENGKONG, AYOBANDUNG.COM— UMP 2023 tengah menjadi pembicaraan publik. Berapa upah minimun tahun 2023 di setiap kotanya ?
Seluruh provinsi di pulau Jawa, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY dan DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota atau UMK 2023.
Upah Minimum (UM) adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi semua pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. UM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Daftar Rincian UMK Jawa Tengah 2023 di Sejumlah Daerah, Kota Semarang Naik Sampai 3 Juta Lebih
Melalui Instagram resminya, Kemnaker menjelaskan bahwa upah minimum terdiri dari dua jenis, yaitu:
Upah Minimum Provinsi (UMP): upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.
Ini dia daftar Upah Minimum Kabupaten/kota paling tinggi di Indonesia:
Kab. Karawang Rp 5.176.179
Kota Bogor Rp4.639.429
Kota Bekasi Rp 5.158.248
Kab. Bogor Rp 4.520.212
Baca Juga: Kecewa Rekomendasi UMK KBB Ada Dua Versi, Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD
Artikel Terkait
Cek! Ini Besaran UMK Jawa Barat 2023: Karawang Tertinggi, Kota Bandung Naik Segini, Kabupaten Berapa?
Update Besaran UMK Jabar 2023 Naik 7,09 Persen, Bandung Tertinggi? Cek Sesuai Kepgub Jabar Terbaru
Sah! Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2023, Karawang Tertinggi, Besaran Kota Bandung Capai Rp4 Juta
Catut Nama Bupati Dalam Rekomendasi UMK KBB, Inspektorat Panggil Disnakertrans
Resmi! Segini Besaran UMP dan UMK Jawa Barat 2023, Karawang dan Bekasi Masih Paling Tinggi?
Kecewa Rekomendasi UMK KBB Ada Dua Versi, Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD
Daftar Rincian UMK Jawa Tengah 2023 di Sejumlah Daerah, Kota Semarang Naik Sampai 3 Juta Lebih