Gaji Honorer 2023 Mencapai Rp5.6 Juta, Berikut Daftar Honorarium Non ASN Berdasarkan Peraturan Kemenkeu

- Jumat, 16 Desember 2022 | 16:34 WIB
Ilustrasi - Gaji Honorer 2023 Mencapai Rp5.6 Juta, Berikut Daftar Honorarium Non ASN Berdasarkan Peraturan Kemenkeu (dok. SMPN 35 Padang )
Ilustrasi - Gaji Honorer 2023 Mencapai Rp5.6 Juta, Berikut Daftar Honorarium Non ASN Berdasarkan Peraturan Kemenkeu (dok. SMPN 35 Padang )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji honorer 2023 mencapai Rp5.6 juta. Berikut daftar honorarium non ASN atau besaran gaji tenaga honorer yang mengacu berdasarkan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Kemenkeu telah mengeluarkan peraturan mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang terguang didalam peraturan nomor 83/PMK.02/2022. Non ASN perlu mengetahui besaran gaji tenaga honorer yang dimuat didalam aturan tersebut.

Lantas seperti apa besaran gaji tenaga honorer dalam aturan tersebut? Tenaga non ASN dengan profesi apa yang mendapatkan honor hingga mencapai Rp5.6 juta? Simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Honorer Ini Dapat Prioritas Diangkat Jadi PNS, Anda Termasuk? Simak UU ASN Berikut

Melihat pada aturan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Pasal 1 dan pasal 2. Pada pasal 1 berisikan mengenai penjelasan standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Lebih dalam mengenai pasal 1 menjelaskan mengenai biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga TA 2023 berdasarkan penetapan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks.

Sementara isi dari pasal 2 berkenaan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

Peraturan Kemenkeu tersebut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN yang diberlaku mulai tanggal 19 Mei 2022.

Baca Juga: Honorer Bisa Langsung Diangkat PNS, Begini Isi Pasal Baru di UU ASN

Besaran gaji tenaga honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dibeberapa daerah, disebutkan didalam peraturan tersebut.

Berikut merupakan besaran gaji tenaga honorer atau non ASN yang disebutkan pada Permenkeu tersebut:

Gaji honorer di Aceh

Satpam dan pengemudi Rp4.020.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.654.000.

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Sumber: bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X