Mulai 2023, Pemberian Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Pakai Skema Baru Demi Kesejahteraan

- Selasa, 13 Desember 2022 | 14:06 WIB
inilah Skema gaji dan tunjangan guru PPPK 2023 (screenshoot )
inilah Skema gaji dan tunjangan guru PPPK 2023 (screenshoot )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Dikabarkan pemberian gaji dan tunjangan guru PPPK 2023 akan menggunakan skema baru.

Aturan atau skema baru itu disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, belum lama ini.

Kata dia, gaji guru honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK, bakal langsung ditransfer ke rekening pribadi.

BACA JUGA: Bikin Guru Full Senyum, Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2022 Sesuai Golongan, Lengkap Daftar Tunjangan

Menurut Nadiem, kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Nadiem menyampaikan, Gaji dan Tunjangan guru PPPK yang ditransfer langsung adalah salah satu dari rencana kebijakan Kemendikbudristek untuk guru PPPK tahun depan.

Selain mentransfer gaji guru PPPK, ia juga memastikan bahwa anggaran itu tak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di lintas kementerian/lembaga.

Karena itu, pihak Nadiem berkoordinasi lintas kementerian, untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tak boleh untuk kebutuhan lain.

Soal formasi, Nadiem membeberkan, pemerintah pusat akan melengkapi formasi guru honorer yang bKal diangkat jadi PPPK tahun depan.

Hal itu dilakukan, bila pemerintah daerah tidak mengajukan formasi guru sesuai kebutuhan.

Kata Nadiem, rencana itu, akan dikolaborasi dengan Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan sesuai izin dari Presiden Joko Widodo.

Sekadar diketahui, untuk tahun ini, pemerintah akan mengangkat 320.000 guru honorer menjadi PPPK.

Jumlah itu meningkat dibanding tahun lalu yang berkisar 300.000 guru honorer.

Menurut Nadiem, pengangkatan guru honorer jadi PPPK merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Sistem penggajian PPPK di 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X