7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat pencairan JHT sebagian 30%
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan yang dibutuhkan antara lain:
• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, serta standing instruction.
• Pelunasan sisa pinjaman rumah:
fotocopy dari perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, serta standing instruction
Untuk pencairan dana JHT secara penuh 100%, baru bisa dilakukan jika peserta mencapai usia 56 tahun
Artikel Terkait
Bansos Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Cair Desember, Ini Cara Cek Nama Penerima