LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Ternyata ada cara agar peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat Rp10 juta, dengan modal KTP dan kK.
Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT BPJS hingga Rp10 juta, loh!
Lalu, bagaimana cara dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syarat wajibnya?
BACA JUGA: Bansos Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Cair Desember, Ini Cara Cek Nama Penerima
JHT sendiri adalah perlindungan yang menjamin peserta untuk menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, manfaatnya akan dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun meninggalkan Indonesia dengan status WNA.
Cara mencairkan ini masih mengacu pada peraturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015.
Aturan itu menyebutkan, bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan
Berikut syarat Pencairan JHT sebagian 10%
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
Artikel Terkait
Bansos Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Cair Desember, Ini Cara Cek Nama Penerima