Syarat dan Cara Pengajuan Klaim JHT Online BPJS Ketenagakerjaan

- Jumat, 9 Desember 2022 | 19:26 WIB
Syarat dan Cara Pengajuan Klaim JHT Online BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi) (Instagram @bpjsketenagakerjaan)
Syarat dan Cara Pengajuan Klaim JHT Online BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi) (Instagram @bpjsketenagakerjaan)

AYOBANDUNG -- Bagi kamu yang berniat melakukan klaim JHT atau Jaminan Hari Tua online BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya simak syarat dan cara pengajuannya dalam artikel ini.

Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jumat 9 Desember 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin klaim JHT online. 

Kamu bahkan tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan menunggu antrean terlalu lama karena pengajuan klaim JHT bisa dilakukan secara online. 

Berikut syarat pengajuan klaim JHT online:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)

6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan

7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Cara pengajuan klaim JHT online: 

1. Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Halaman:

Editor: Fairus Tri Rizki

Tags

Terkini

X