Tunjangan Kinerja atau Tukin tertinggi DJP Kemenkeu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, dimana besaran paling tingginya mencapai Rp117,3 juta untuk eselon I atau Dirjen Pajak.
Sementara untuk jajaran di bawah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, tunjangan yang diterimanya yakni berkisar Rp5 – Rp99,7 juta per bulan.
Ungkapan Suryo Utomo ini sekaligus menegaskan bahwa gaji PNS tertinggi 2022 yang besarannya mencapai Rp100 juta per bulan memang benar adanya dengan akumulasi nominal gaji per bulan ditambah Tunjangan Kinerja yang diterima.
Sebagai pembanding, berikut rincian gaji PNS Dirjen Pajak sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015 dari tertinggi hingga terendah.
Baca Juga: Bahas Keanekaragaman Hayati, Menkeu Sri Mulyani Mendadak Jago soal Kupu-Kupu
Eselon I
Peringkat jabatan 27 sebesar Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 sebesar Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 sebesar Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 sebesar Rp84.604.000
Eselon II
Peringkat jabatan 23 sebesar Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 sebesar Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 sebesar Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 sebesar Rp56.780.000
Artikel Terkait
Tak Terima Ferdy Sambo Dibilang Keceplosan Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum Langsung Bantah!
Geger Jinni Putuskan Hengkang dari NMIXX hingga Jadi Trending Topic Twitter, Penggemar Curiga: Ada yang Salah
Waduh! KPAI KBB Temukan Bantuan Makanan Untuk Balita dan Ibu Hamil Kadaluwarsa
Update! CPNS 2023 : Prediksi 11 Formasi Lulusan SMA dari 5 Kementerian yang DIbuka dan Syarat
Wow! 10 Jurusan Kuliah ini Memiliki Kesempatan Besar Lolos CPNS 2023, Apakah Kamu Termasuk?