Fantastis! PNS Ini Dapat Gaji dan Tunjangan Tertinggi 2022, Besarannya Capai Rp100 Juta Lebih Per Bulan

- Jumat, 9 Desember 2022 | 17:09 WIB
Ini sosok penerima gaji dan tunjangan PNS tertinggi 2022. (Instagram @cpns.asn)
Ini sosok penerima gaji dan tunjangan PNS tertinggi 2022. (Instagram @cpns.asn)

Tunjangan Kinerja atau Tukin tertinggi DJP Kemenkeu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, dimana besaran paling tingginya mencapai Rp117,3 juta untuk eselon I atau Dirjen Pajak.

Sementara untuk jajaran di bawah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, tunjangan yang diterimanya yakni berkisar Rp5 – Rp99,7 juta per bulan.

Ungkapan Suryo Utomo ini sekaligus menegaskan bahwa gaji PNS tertinggi 2022 yang besarannya mencapai Rp100 juta per bulan memang benar adanya dengan akumulasi nominal gaji per bulan ditambah Tunjangan Kinerja yang diterima.

Sebagai pembanding, berikut rincian gaji PNS Dirjen Pajak sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015 dari tertinggi hingga terendah.

 Baca Juga: Bahas Keanekaragaman Hayati, Menkeu Sri Mulyani Mendadak Jago soal Kupu-Kupu

Eselon I

Peringkat jabatan 27 sebesar Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26 sebesar Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25 sebesar Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24 sebesar Rp84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23 sebesar Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22 sebesar Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21 sebesar Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20 sebesar Rp56.780.000

Halaman:

Editor: Imanudin Ar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X