LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Tak terima Ferdy Sambo disebut keceplosan menembak Brigadir J, kuasa hukumnya langsung membantah.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang sebagai saksi pada Rabu, 7 Desember 2022 atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dijadwalkan menjadi saksi dari Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR yang merupakan terdakwa dari kasus tersebut.
Baca Juga: Tangisan Putri Candrawati di Telepon Bikin Ferdy Sambo Luluh dan Percaya 1000 Persen, Bicara Apa?
Banyak sekali kesaksian dari Ferdy Sambo yang ditunggu-tunggu, apalagi ia telah melibatkan banyak anggota Polri lain yang harus merelakan jabatannya.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak ikut menembak Brigadir J setelah Bharada E menembak.
Berbeda dengan keterangan Bharada E yang mengaku melihat eks Kadiv Propam tersebut menembak Brigadir J.
Namun, ada hal yang menjadi sorotan ketika Ferdy Sambo keceplosan menembak Brigadir J.
Artikel Terkait
Kesaksian Bertolak Belakang, Ferdy Sambo Desak agar Bharada E juga Dipecat dari Kepolisian: Jangan Cuma Saya
Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Murka: Mana Yoshua?
Kekeh Sebut Putri Candrawati Diperkosa Brigadir J, Ferdy Sambo: Tidak Ada Perselingkuhan!
Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Bharada E, Sebut Tak Janjikan Uang Rp1 Miliar setelah Bunuh Brigadir J
Hasil Poligraf Ferdy Sambo saat Ditanya Ini Menunjukkan Tidak Jujur, Ini Tanggapan Suami Putri Candrawati!
Bharada E jadi Kambing Hitam Ferdy Sambo? Desak agar Dipecat dari Polri hingga Beda Kesaksian