LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah dinyatakan lolos dalam seleksi tertulis dan wawancara, apakah pelamar PPK dan PPS Pemilu 2024 akan langsung bertugas?
Untuk mengetahui jawabannya, simak di bawah ini masa kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 beserta honor yang akan didapat jika dinyatakan lolos.
Besaran honor PPK dan PPS Pemilu 2024 bisa berbeda-beda dan dipastikan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Lama Menunggu karena Jadwal Bus yang Tak Menentu
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuka lowongan Panitia Pemilihan Kecmatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Dari laman resmi KPU disebutkan bahwa tahap rekrutmen PPK berlangsung pada 20 November hingga 16 Desember 2022.
Sedangkan rekrutmen PPS berlangsung mulai 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023 mendatang.
Tahun ini, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.
Baca Juga: Kumpulan Kisi-kisi Soal Tes Wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024 Versi PDF Lengkap dengan Kunci Jawaban
Artikel Terkait
Ini Susunan Jumlah Anggota Setiap Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Calon Anggota PPK PPS Wajib Tahu!
Wewenang, Tugas, Kewajiban Anggota dan Ketua PPK Pemilu 2024 Berbeda, Berikut Ketentuan Resminya
Sejak Kapan Gaji PPK PPS Pemilu 2024 Naik Rp2 Jutaan? Intip Besaran Honor dan Tunjangan Kecelakaan Kerja
Bocoran PDF 50 Bank Soal Tes Wawancara PPK PPS Pemilu 2024, Lengkap Kunci Jawaban Terbaru
Kumpulan Kisi-kisi Soal Tes Wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024 Versi PDF Lengkap dengan Kunci Jawaban