AYOBANDUNG.COM - Media diambang kelumpuhan seyelah UU KUHP disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada, Selasa 6 Desember 2022 di Jakarta.
Keputusan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU KUHP menuai kekecewaan dari Dewan Pers.
Pasalnya, keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.
Baca Juga: Dengan Vokalis Baru Band Caffein Asal Bandung Siap Eksis Lagi dan Rilis Single
Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.
Setidaknya, ada 11 pasal dalam UU KUPH ang berpotensi mengkiriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers. Berikut rinciannya.
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Siaran Pers Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Baca Juga: Kunjungi Tambang Emas Freeport, Sri Mulyani Bagikan Momen Tak Terlupakan Ini
Artikel Terkait
11 Pasal di UU KUHP Jadi Sorotan, Wartawan dan Content Creator Kini Terancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Konser BLACKPINK di GBK Bulan Maret 2023 Akan Tetap Diselenggarakan, Pihak Promotor Rilis Kabar Terbaru
Kunjungi Tambang Emas Freeport, Sri Mulyani Bagikan Momen Tak Terlupakan Ini
Pengakuan Terkini Yessy 'Sertifikat Rumah', Ryan Dono Ancam Beberkan soal Masa Kelam, Pernah Hamil Duluan?
Dengan Vokalis Baru Band Caffein Asal Bandung Siap Eksis Lagi dan Rilis Single