11 Pasal di UU KUHP Jadi Sorotan, Wartawan dan Content Creator Kini Terancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

- Kamis, 8 Desember 2022 | 21:07 WIB
Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers

AYOBANDUNG.COM - Sebanyak 11 pasal dalam UU KUHP yang baru saja disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu wajib menjadi sorotan para wartawan dan pembuat konten atau content creator.

Diketahui, pengesahan RKUHP menjadi UU KUHP dilakukan pada sidang paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022 oleh DPR RI.

Dewan Pers pun ikut memberikan tanggapan soal disahkannya RKUHP menjadi UU KUHP tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! CPNS 2023 Tinggal Menunggu Sinyal, Ini Formasi Terbaru untuk Lulusan SMA dan Lulusan S1

Menurut Dewan Pers, ada sejumlah pasal yang dianggap ancaman bagi pelaku pers seperti content creator dan juga wartawan.

Apalagi disahkannya UU KUHP juga tak melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk pelaku pers.

"Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam rilis yang diterima AyoBandung.com.

Padahal peranan pers di masyarakat cukup krusial, sehingga para pelaku pers dinilai cukup terancam dengan adanya sejumlah pasal yang memojokkan.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Diisukan Akan Pindah ke Jepang? Ini Kata Bobby Rahman Kakak Billar

"Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP," tambahnya.

Di sisi lain, wartawan sebagai pelaku pers juga memerlukan perlindungan untuk menjalankan tugasnya membagikan informasi kepada masyarakat.

Berikut ini pasal-pasal yang dianggap mengancam tugas pers dalam UU KUHP yang baru saja disahkan:

Baca Juga: Gempa Sukabumi Tak Berdampak ke Cianjur, Begini Penjelasan BMKG

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X