AYOBANDUNG.COM - Sebanyak 11 pasal dalam UU KUHP yang baru saja disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu wajib menjadi sorotan para wartawan dan pembuat konten atau content creator.
Diketahui, pengesahan RKUHP menjadi UU KUHP dilakukan pada sidang paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022 oleh DPR RI.
Dewan Pers pun ikut memberikan tanggapan soal disahkannya RKUHP menjadi UU KUHP tersebut.
Menurut Dewan Pers, ada sejumlah pasal yang dianggap ancaman bagi pelaku pers seperti content creator dan juga wartawan.
Apalagi disahkannya UU KUHP juga tak melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk pelaku pers.
"Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam rilis yang diterima AyoBandung.com.
Padahal peranan pers di masyarakat cukup krusial, sehingga para pelaku pers dinilai cukup terancam dengan adanya sejumlah pasal yang memojokkan.
Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Diisukan Akan Pindah ke Jepang? Ini Kata Bobby Rahman Kakak Billar
"Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP," tambahnya.
Di sisi lain, wartawan sebagai pelaku pers juga memerlukan perlindungan untuk menjalankan tugasnya membagikan informasi kepada masyarakat.
Berikut ini pasal-pasal yang dianggap mengancam tugas pers dalam UU KUHP yang baru saja disahkan:
Baca Juga: Gempa Sukabumi Tak Berdampak ke Cianjur, Begini Penjelasan BMKG
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Artikel Terkait
Pemerintahan Desa Cirumput Siap Dirikan Tenda Sakinah di Posko Pengungsian Gempa Cianjur
BMKG Keluarkan Kajian Lahan Relokasi dan Daerah Harus Direlokasi di Cianjur
Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan dan Telaah Isu Aktual Puslatbang PKASN LAN, Bahas 3 Isu Utama
Kecewa Rekomendasi UMK KBB Ada Dua Versi, Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Baleendah, Ini Dampaknya