BALEENDAH,AYOBANDUNG.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung akan memutuskan perkara Doni Salmanan pekan depan. Kuasa hukum meminta majelis untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Leonardo Sitepu, kuasa Hukum Doni Salmanan mengatakan, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki dasar kuat, sehingga sudah selaiknya jika Majelis Hakim membebaskan kliennya.
"Kami berharap agar Doni Salmanan bisa dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," ujar Leonardo selepas membacakan Duplik di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 8 Desember 2022.
Baca Juga: Motif Terorisme di Indonesia, BNPT: Benci Polisi dan Pemerintah
Dia berpendapat jika terdakwa tidak secara sengaja menyebarkan berita bohong seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Begitu pun dengan tindak pidana pencucian uang yang juga masuk dalam dakwaan.
Fakta-fakta dalam persidangan kata Leonardo, mengarah kepada tidak terbuktinya dakwaan yang disangkakan kepada crazy rich asal Kabupaten Bandung tersebut.
Begitu pun dengan tuntutan ganti rugi kepada para korban. Menurut Leonardo, aliran dana para pihak yang disebut sebagai korban, tidak berhubungan langsung dengan Doni Salmanan sebagai afiliator.
Baca Juga: Gempa Sukabumi Tak Berdampak ke Cianjur, Begini Penjelasan BMKG
Pasalnya, segala transaksi dilakukan secara langsung kepada pihak pemilik aplikasi, yakni quotex.
Dengan fakta tersebut, dia berharap Majelis Hakim bisa membebaskan Doni Salmanan dari seluruh tuntutan dan membersihkan namanya.***
Artikel Terkait
Lesti Kejora dan Rizky Billar Diisukan Akan Pindah ke Jepang? Ini Kata Bobby Rahman Kakak Billar
MobilTM Lubricants Bantu Promosi dan Apresiasi Mitra Outlet melalui Program MobilTM Super Contest 2022
Kabar Gembira! CPNS 2023 Tinggal Menunggu Sinyal, Ini Formasi Terbaru untuk Lulusan SMA dan Lulusan S1
Gempa Sukabumi Tak Berdampak ke Cianjur, Begini Penjelasan BMKG
Motif Terorisme di Indonesia, BNPT: Benci Polisi dan Pemerintah