Diputuskan Pekan Depan, Kuasa Hukum Minta Doni Salmanan Dibebaskan

- Kamis, 8 Desember 2022 | 19:36 WIB
Diputuskan Pekan Depan, Kuasa Hukum Minta Doni Salmanan Dibebaskan (AYOBANDUNG.COM/Mildan Abdalloh)
Diputuskan Pekan Depan, Kuasa Hukum Minta Doni Salmanan Dibebaskan (AYOBANDUNG.COM/Mildan Abdalloh)

BALEENDAH,AYOBANDUNG.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung akan memutuskan perkara Doni Salmanan pekan depan. Kuasa hukum meminta majelis untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Leonardo Sitepu, kuasa Hukum Doni Salmanan mengatakan, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki dasar kuat, sehingga sudah selaiknya jika Majelis Hakim membebaskan kliennya.

"Kami berharap agar Doni Salmanan bisa dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," ujar Leonardo selepas membacakan Duplik di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga: Motif Terorisme di Indonesia, BNPT: Benci Polisi dan Pemerintah

Dia berpendapat jika terdakwa tidak secara sengaja menyebarkan berita bohong seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Begitu pun dengan tindak pidana pencucian uang yang juga masuk dalam dakwaan.

Fakta-fakta dalam persidangan kata Leonardo, mengarah kepada tidak terbuktinya dakwaan yang disangkakan kepada crazy rich asal Kabupaten Bandung tersebut.

Begitu pun dengan tuntutan ganti rugi kepada para korban. Menurut Leonardo, aliran dana para pihak yang disebut sebagai korban, tidak berhubungan langsung dengan Doni Salmanan sebagai afiliator.

Baca Juga: Gempa Sukabumi Tak Berdampak ke Cianjur, Begini Penjelasan BMKG

Pasalnya, segala transaksi dilakukan secara langsung kepada pihak pemilik aplikasi, yakni quotex.

Dengan fakta tersebut, dia berharap Majelis Hakim bisa membebaskan Doni Salmanan dari seluruh tuntutan dan membersihkan namanya.***

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X