LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemprov Jabar sudah meresmkian kenaikan Upah Minum Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tahun depan. Cek daftar lengkap besara UMP dan UMK Jawa Barat 2023 terbaru, Karawang jadi tertinggi sedangkan Kota Bandung nominalnya capai Rp4 juta.
Sebelum penetapan UMK Jawa Barat 2023, Pemprov Jabar sudah terlebih dahulu meresmikan kenaikan UMK Jawa Barat 2023 berkisar 7,88 persen.
UMP Jabar naik berapa persen itu akhirnya memperngaruhi jumlah kenaikan UMP Jabar 2023 yang ditaksir tidak akan melewati batas yang sudah ditetapkan. Karawang geser Kota Bekasi yang mendapatkan besaran tertinggi, sedangkan Upah Minimum Kota Bandung menjadi Rp4 juta per bulan yang akan diterapkan mulai 1 Januari tahun depan.
Baca Juga: Susunan Teks Misa Minggu Adven III 11 Desember 2022 Lengkap Bacaan Injil dan Doa Umat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP Jabar 2023 yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep-752-kesra/2022 terkait besaran Upah Minimum di tahun depan.
Dalam SK tersebut, UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen, atau jika dinomnalkan naik berkisar Rp145.182,86 dari besaran di tahun 2022.
Sementara untuk besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Jabar di tahun 2023, rata-rata naik dalam kisaran 7,08 persen dari tahun sebelumnya, serta tercantum dalam Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
Agar bisa mengetahui besaran Upah Minum terbaru, berikut daftar lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2023 setelah diresmikan oleh Pemprov Jabar.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Ciri-ciri Gempa Bumi yang Berpotensi Menimbulkan Tsunami, Apa Kabar Gempa Sukabumi?
Song Joong Ki Terciduk Kondangan Bareng Wanita Cantik, Pengganti Song Hye Kyo?
Jaringan Pemred Promedia (JPP) Terbentuk, Pengurus Pusat Jakarta Mulai Bekerja
HP Terbaik Desember 2022 : Kamera Mumpuni, Harga 2 Jutaan
11 Bocoran Soal Tes Wawancara PPK PPS Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban Sesuai KPU Nomor 476 Tahun 2022