LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Benarkah semua tenaga honorer bisa terangkat jadi ASN? simak penjelasan KemenPan RB.
Hingga saat ini, pemerintah terus mencari solusi terbaik, soal penataan tenaga honorer atau ASN">non ASN di Indonesia.
Karena, faktanya masih banyak tenaga honorer atau ASN">non ASN yang kerja di pemerintahan baik pusat maupun daerah, tapi belum mendapat status kepegawaian yang bisa menjamin kesejahteraan honorer.
BACA JUGA: Selamat! Guru Honorer P1 Belum Penempatan Diutamakan jadi PPPK 2023, Ini Skema Nadiem Makarim
Terutama, adanya kebijakan padai tahun 2023 yang rencananya akan menghapus status tenaga honorer atau ASN">non ASN.
Hal itu sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan tersebut mewajibkan, pada 2023 mendatang, hanya 2 status pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, yakni PPPK dan PNS.
Sebagai salah satu upaya, untuk sejahterakan para honorer, KemenPan RB telah melakukan pertemuan khusus, dengan para Komisi II DPR RI, belum lama ini.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengusulkan 3 solusi, untuk menuntaskan masalah tenaga honorer atau ASN">non ASN di Indonesia.
Pertama, tenaga non-ASN diangkat seluruhnya untuk menjadi ASN. .
Artikel Terkait
Honorer Gagal jadi PPPK 2022, Tenang! Ini Alternatif dari KemenPAN-RB, Bikin Non ASN Full Senyum
Selamat! Guru Honorer P1 Belum Penempatan Diutamakan Jadi PPPK 2023, Ini Skema Nadiem Makarim
Guru Honorer Belum Penempatan Jangan Sedih, Nadiem Makarim Prioritaskan jadi PPPK 2023
Semua Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS 2023 Tanpa Tes? Skema Ini Bikin Non ASN Gembira
Ini 3 Kebijakan Baru PPPK 2023 yang Disetujui Jokowi, Aminkan! Seluruh Guru Honorer Terangkat ASN