LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Selasa, 6 Desember 2022, menjadi sorotan dunia. Terutama menyangkut larangan seks di luar nikah dan larangan hidup bersama antara pasangan yang tidak menikah (kumpul kebo).
Bahkan karena undang-undang ini, dikabarkan banyak turis asing enggan berwisata ke Indonesia.
Turis dari Australia misalnya, lebih memilih ke Thailand atau Vietnam meski penerbangan yang ditempuh lebih jauh.
Baca Juga: Pejabat Nakal Full Senyum, RKUHP jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor 2 Tahun dan Denda 10 Juta
Diberitakan Betootaadvocate.com, Bali terancam bukan lagi sebagai tujuan wisata utama masyarakat Australia di masa mendatang.
Hal ini terjadi setelah kabar bahwa Indonesia mengesahkan UU yang melarang hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama sebelum menikah.
Banyak media menyoroti hukuman penjara yang dijatuhkan hingga satu tahun bagi para pelanggar.
Meski Bali adalah mayoritas penduduk Hindu (87%), 86% penduduk Indonesia adalah Muslim. Sayang pemerintah justru mendorong kebijakan sosial yang lebih konservatif belakangan ini.
Baca Juga: Tok! RKUHP Disahkan, Ini 6 Pasal Penuh Polemik: Pidana Santet hingga Turunkan Hukuman Koruptor
Undang-undang baru tersebut telah mendapat kritik dari banyak pihak termasuk industri pariwisata, yang khawatir bahwa undang-undang baru ini dapat menghalangi wisatawan untuk datang ke tempat-tempat wisata seperti Bali.
Dan ketakutan itu benar terwujud dengan dibatalkannya ribuan penerbangan ke pulau dewata itu.
Banyak warga Australia tak mau ambil risiko digrebek polisi ketika melakukan hubungan seks di hotel atau vila tempat mereka tinggal.
UU ini membuat beberapa wisatawan asal Perth dan Gold Coast membatalkan liburan mereka.
Baca Juga: RKUHP Disahkan, Ini 13 Deretan Pasal RKUHP Kontroversial Ada Pidana Santet hingga Kumpul Kebo
Artikel Terkait
RKUHP Diresmikan Menjadi UU dalam Paripurna DPR, Ini 5 Draft yang Disahkan 6 Desember 2022
Delik RKUHP 2022 Disahkan Jadi Undang-Undang, Pasal Ini Tuai Kontroversi hingga Picu Aksi Demo Penolakan
RKUHP Disahkan, Maling Uang Rakyat Masa Penjara Disunat dan Denda Tak Bikin Miskin
Draft RKUHP Disetujui DPR, Ratusan Massa Gelar Demo di DPRD Jawa Barat
RKUHP Disahkan, Ini 13 Deretan Pasal RKUHP Kontroversial Ada Pidana Santet hingga Kumpul Kebo
Tok! RKUHP Disahkan, Ini 6 Pasal Penuh Polemik: Pidana Santet hingga Turunkan Hukuman Koruptor
Penganiayaan Terhadap Hewan dalam RKUHP Sah Dipidana Penjara 1 Tahun, Ini 10 Poin KUHP 2022 yang Kontra
Pejabat Nakal Full Senyum, RKUHP jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor 2 Tahun dan Denda 10 Juta