Penganiayaan Terhadap Hewan dalam RKUHP Sah Dipidana Penjara 1 Tahun, Ini 10 Poin KUHP 2022 yang Kontra

- Rabu, 7 Desember 2022 | 08:36 WIB
Penganiayaan Terhadap Hewan dalam RKUHP Sah Dipidana Penjara 1 Tahun, Ini 10 Poin KUHP 2022 yang Kontra (Pexels/Sora Shimazaki)
Penganiayaan Terhadap Hewan dalam RKUHP Sah Dipidana Penjara 1 Tahun, Ini 10 Poin KUHP 2022 yang Kontra (Pexels/Sora Shimazaki)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Salah satunya penganiayaan terhadap hewan dalam RKUHP sah akan dipidana penjara 1 tahun, ini 10 poin KUHP 2022 yang kontra dan mengundang banyak tanggapan masyarakat.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dari kurang lebih 10 poin KUHP 2022 yang kontra adalah penganiayaan terhadap hewan dalam RKUHP yang menegaskan bahwa tindakan pidana tersebut sah dipidana penjara 1 tahun.

Berikut penjelasan terhadap poin penganiayaan terhadap hewan dalam RKUHP yang disahkan oleh DPR RI yang mana tindakan tersebut sah penjara 1 tahun dan intip 10 poin KUHP 2022 lainnya yang penuh kontra.

Pada BAB yang kedelapan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, barang, dan lingkungan hidup pada bagian keenam pasa 338 menegaskan tentang tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan dan penganiayaan hewan.

Pada pasal 339 menguraikan tentang hukuman bagi para tindak pidana yang mana dijelaskan pada poin pertama, bahwa Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana
denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang melakukan:

Pertama, menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan, kedua, memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan, dan ketiga, memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

Selain penganiayaan terhadap hewan dalam RKUHP sah dipenjara 1 tahun, berikut 10 poin KUHP 2022 yang kontra:

Baca Juga: Apa Dasar Hukum Pemilu? Satu Contoh Soal Tes Wawancara PPK Pemilu 2024 Pertanyaan Wawancara Tentang Kepemiluan

1. Pasal 218 terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

2. Perihal perzinahan melanggar nilai agama dan budaya.

3. Pasal 252 terkait dengan tindak pidana dengan memiliki kekuatan gaib.

4. Pidana Mati

Baca Juga: Kombes Susanto Salahkan Ferdy Sambo karena Masa Depannya Keluarganya Hancur: Keluarga Kami Malu, Kami Paranoid

5. Dokter atau dokter gigi tanpa izin dalam melakukan tugas dan pekerjaannya.

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X