Tok! RKUHP Disahkan, Ini 6 Pasal Penuh Polemik: Pidana Santet hingga Turunkan Hukuman Koruptor

- Rabu, 7 Desember 2022 | 07:17 WIB
RKUHP telah disahkan tetapi masih banyak pasal yang menimbulkan polemik  (Pixabay)
RKUHP telah disahkan tetapi masih banyak pasal yang menimbulkan polemik (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Tok! RKUHP telah resmi disahkan. Cek 6 pasal ini yang penuh dengan polemik, mulai dari pidana santet hingga turunkan hukuman koruptor.

Ya, DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/22).

Apa sajakah 6 pasal yang diduga penuh polemik dan mendapat beragam respon dari masyarakat Indonesia? Simak ulasan lengkapnya di sini.

Baca Juga: RKUHP Disahkan, Ini 13 Deretan Pasal RKUHP Kontroversial Ada Pidana Santet hingga Kumpul Kebo

Perlu diketahui, bahwa RKUHP yang telah disahkan ini nantinus akan efektif diberlakukan pada 2025.

Pasalnya akan ada masa transisi selama 3 tahun terhitung sejak 2022 atau pasca RKUHP disahkan.

Akan tetapi, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih terdapat beberapa pasal yang dirasa bermasalah atau penuh polemik.

Pasal apa sajakah itu? Berikut 6 pasal yang diduga bermasalah dan penuh polemik dalam masyarakat:

Baca Juga: Draft RKUHP Disetujui DPR, Ratusan Massa Gelar Demo di DPRD Jawa Barat

PIDANA SANTET

Ketentuan yang mengatur perkara santet menyantet ini tertuang dalam pasal 252 ayat (1). Dimana dijelaskan bahwa ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.

PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN

Perihal penghinaan terhadap Presiden, tertuang dalam pasal 218. Pelaku yang berani menghina sosok Presiden ini diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

Baca Juga: RKUHP Disahkan, Maling Uang Rakyat Masa Penjara Disunat dan Denda Tak Bikin Miskin

Halaman:

Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X