RKUHP Disahkan, Ini 13 Deretan Pasal RKUHP Kontroversial Ada Pidana Santet hingga Kumpul Kebo

- Rabu, 7 Desember 2022 | 06:53 WIB
RKUHP disahkan, ini 13 deretan pasal RKUHP kontroversial ada pidana santet hingga kumpul kebo (https://pixabay.com/id/photos/palu-lelang-hukum-simbol-hakim-2492011/)
RKUHP disahkan, ini 13 deretan pasal RKUHP kontroversial ada pidana santet hingga kumpul kebo (https://pixabay.com/id/photos/palu-lelang-hukum-simbol-hakim-2492011/)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- RKUHP disahkan, ini 13 deretan pasal RKUHP kontroversial ada pidana santet hingga kumpul kebo

Setidaknya ada daftar 13 pasal kontroversi di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasal-pasal kontroversi RKUHP banyak dipertanyakan publik karena isinya mengandung perdebatan.

Baca Juga: Pernikahan Kaesang-Erina Gudono: Dilarang Mengenakan Pakaian Motif Batik Parang di Resepsi, Ada Mitos Apa ?

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan KUHP menjadi undang-undang.

Persetujuan itu dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Lalu apa pasal-pasal kontroversial RKUHP yang menimbulkan banyak reaksi dan dianggap bermasalah.

Berikut daftar pasal-pasal kontroversial RKUHP yang disahkan oleh DPR terbaru

Baca Juga: Perhatikan! 17 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Gagal Cair Desember 2022, Data Ini Tidak Valid Cek Disini

1. Penghinaan Terhadap Presiden

Hukuman bagi yang menghina Presiden tercantum dalam pasal 218. Pelaku bisa diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

“Siapa pun yang secara terbuka menyerang kehormatan atau martabat presiden dan/atau wakil presiden akan dihukum penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.

Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum untuk membela diri tidak termasuk dalam kategori serangan terhadap kehormatan atau martabat.

Baca Juga: Top 7 Pria Tertampan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS Versi Warganet, Siapa Saja?

Halaman:

Editor: Afifah Nur Hawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X