CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Pemerintah Kabupaten Cianjur menyatakan kesiapannya mengucurkan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, hanya saja saat ini masih diverifikasi.
“Kami sudah siapkan anggarannya untuk segera diberikan kepada yang berhak DTH ini,” ujar Asda II Kabupaten Cianjur, H Budi Rahayu Toyib pada wartawan, Selasa 6 November 2022.
Anggaran DTH yang awalnya sebesar Rp500 ribu per bulan kini berubah menjadi Rp600 ribu diberikan untuk satu kepala keluarga, bukan perorangan.
Baca Juga: Harga Telur Naik, Disperindag Jabar Kaitkan dengan Gempa Cianjur
“Masyarakat harus tahu, bantuan tunai DTH ini diberikan per kepala keluarga yang akan diverifikasi oleh tim,” jelasnya.
Lalu siapakah yang berhak menerima bantuan tunai DTH ini, Budi menjelaskan, korban gempa yang berhak menerima yakni rumah rusak berat dan tidak layak huni.
“Rusak berat sudah pasti tidak bisa ditempati lagi dan tidak layak huni, misalkan berada di pusat gempa maupun rawan longsor,” ujarnya.
Menentukan rusak berat dan tidak layak huni ini akan diverifikasi oleh tim, sehingga tidak bisa seenaknya diputuskan.
Baca Juga: Belum Ada Data Calon Penghuni Relokasi Korban Gempa Cianjur di Sirnagalih
Artikel Terkait
Padalarang dan Lembang Jadi Titik Rawan Macet Saat Libur Nataru, Dishub KBB Siapkan Skema Ini
Distribusi STB di Bandung Barat Tak Merata, Kuota Dibatasi Pemerintah Pusat
Pasca Kasus Investasi Bodong di Tasikmalaya, Polda Jabar Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Investasi Online
Belum Ada Data Calon Penghuni Relokasi Korban Gempa Cianjur di Sirnagalih
Harga Telur Naik, Disperindag Jabar Kaitkan dengan Gempa Cianjur