LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- RKUHP telah diresmikan dalam Paripurna DPR dan disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2022.
Terdapat 5 draft RKUHP yang telah diresmikan menjadi Undang-undang (UU) pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Peresmian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU tersebut digelar di kompleks parlemen.
Dengan ini beleid hukum pidana yang terbaru itu akan menggantikan posisi KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia selama ini.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutur Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna.
"Dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ," lanjutnya.
"Setuju!" timbal peserta rapat paripurna.
Baca Juga: Gempa Jember 6,2 Magnitudo Akibat Patahan Lempeng Australia, Terasa Hingga Malang dan Sekitar
Kemudian, Sufmi Dasco mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini.
KUHP baru tersebut diserahkan ke pemerintah untuk ditandatangani Presiden RI Joko Widodo dan diberikan nomor untuk masuk ke dalam lembar negara Indonesia.
Sedikit info, paripurna untuk pengesahan ini yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019.
Karena dengan adanya gelombang aksi tersebut menjadikan ini dikebut dalam pembuatannya meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.
Artikel Terkait
Profesinya Terancam, Tukang Gigi se-Jabar Minta RKUHP Dibatalkan
Kronologis Tewasnya Mahasiswa Demo RKUHP di Sultra
Presiden Jokowi Terima Masukan Soal RKUHP
Jurnalis se-Cirebon: RKUHP Disahkan, Jurnalis Terbelenggu
Peternak Ayam Tasik Tolak Pasal 278 dalam RKUHP
RKUHP Sebaiknya Dicabut, Bukan Ditunda
Nasdem Ingin RKUHP Kembali Dibahas
Ini Daftar Pasal Kontroversial dalam Draf RKUHP Terbaru