LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tes tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 akan dua hari, 5-7 Desember 2022. Setelah itu, bakal lanjut pembentukan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Anda yang tidak lulus tes PPK, jangan kecewa. Masih ada kesempatan untuk ikut pendaftaran seleksi PPS Pemilu 2024 yang akan digelar pada jadwal yang ditetapkan KPU.
Dari sekarang, sebaiknya persiapkan syarat-syarat yang diperlukan. PPS Pemilu 2024 akan dibuka setelah perekrutan anggota PPK. Lalu, kapan pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka?
Komisi Pemilihan Umum membutuhkan tenaga kepanitiaan yang akan membantu proses pelaksanaan Pemilihan Umum serentak mendatang, awal tahun 2024.
KPU akan merekrut anggota badan adhoc yang terdiri dari PPK dan PPS yang bertugas di desa atau kelurahan.
Saat ini perekrutan PPK sedang berlangsung hingga tanggal 7 Desember 2022. Sementara pembentukan PPS adalah tahapan berikutnya.
Berikut persyaratan pendaftaran PPS yang harus dipenuhi sesuai yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum, di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk
- Nomor BPJS Kesehatan
- Nomor NPWP
- Nomor HP
- Nomor BPJS Ketenagakerjaan
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- FC KTP
- FC Ijazah SMP dan SMA atau terakhir
- SK untuk pemenuhan persyaratan
- SK kesehatan jasmani dan rohani
- CV atau daftar riwayat hidup
- Foto Pas 4x6 berwarna.
Baca Juga: Cara Menggunakan Set Top Box agar Tidak Meledak, Berikut Daftar STB Bersertifikat Kominfo
Artikel Terkait
Ingat! Calon Pendaftar PPS Pemilu 2024 Wajib Ikuti Seleksi Ujian Tertulis, Akankah Serupa dengan PPK?
Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Tiga Golongan yang Akan Diprioritaskan KPU
Tes PPK Pemilu Gagal Lanjut Daftar Seleksi PPS Pemilu 2024, Kapan Pendaftaran PPS Pemilu 2022 Dibuka?
Kumpulan Contoh Soal Latihan Tes PPK dan PPS Pemilu 2022 dengan Jawaban, Tinggal Download di Link Ini!