LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi guru honorer yang berhasil lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan mendapat 8 tunjangan di luar gaji pokok pada 2023.
Adapun nominal tunjangan guru yang diterima beragam dan paling banyak besarannya 3 kali gaji PPPK.
Pencairan tunjangan guru berlaku bagi PPPK yang masuk golongan IX karena pada tahun 2022 peserta seleksi adalah lulusan S1.
Baca Juga: Terbaru! Jadwal Libur Sekolah Desember 2022 Akhir Tahun, Catat Tanggal Resminya
Sesuai dengan Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022, guru lulusan S1 atau D-IV yang berhasil lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK ahli pertama ditetapkan pada golongan IX.
Apa saja 8 tunjangan guru yang diperoleh di luar gaji PPPK dan berapa besarannya?
Pemberian tunjangan bagi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Simak rincian tunjangan guru lengkap dengan nominal dan tabel gaji pokok golongan IX sesuai masa kerja berikut ini.
Baca Juga: Gaji PPPK 2023 Honorer Baru Diangkat, Ini Tabel Pembayaran Guru S1 dan Tunjangan Golongan IX
Artikel Terkait
4 Tunjangan PPPK Guru Dihapus Sesuai Peraturan Jika Telah Terjadi Kondisi Seperti Apa? Cek Peraturannya
Gaji PNS 2023 Naik? Ini Besaran dan Tunjangan Sesuai PP No 15 Tahun 2019
Kabar Gembira! 290.000 Guru Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Siapa Saja? Begini Kata Nadiem
Guru Sertifikasi PAUD - SMK, Madrasah Kemenag dan Kemdikbud Dapat Tunjangan Ini
Gaji PPPK 2023 Honorer Baru Diangkat, Ini Tabel Pembayaran Guru S1 dan Tunjangan Golongan IX
Selain Gaji PPPK 2023 Guru S1 Dapat 8 Tunjangan, Ini Tabel Golongan IX sesuai Masa Kerja
Cek Segera! Nominal Terbaru Gaji PNS 2023 Golongan I-VI, Lengkap Tunjangan yang Didapatkan, Ada Kenaikan?
Info Tunjangan Guru ASN Sertifikasi dan Belum Bersertifikat 2023, Mohon Disimak
Gaji PPPK 2023 Bisa Melebihi Rp6 Juta Bagi Golongan ini, Belum Lagi Tunjangan yang Didapatkannya