AYOBANDUNG.COM - Ada kabar baik untuk para guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Tunjangan guru yang satu ini dijamin bikin girang lantaran ada tambahan 6 juta.
Tambahan tunjangan guru sebesar 6 juta itu terkait dengan tunjangan kinerja daerah
Untuk informasi, nominal tunjangan kinerja daerah yang diberikan ke guru-guru itu bisa mencapai Rp6.521.250.
Tunjangan tersebut nantinya bukan hanya diberikan ke guru, tetapi juga calon PNS dan pengawas sekolah.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah.
Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah dari berbagai jabatan, seperti dokter, Gubernur, PNS, guru, dan lain sebagainya.
Selain itu, di peraturan itu juga turut disebutkan nama jabatan peringkat jabatan, nilai jabatan, dan juga besaran TKD bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain dokter, auditor, perencana, pengawas sekolah, dan guru.
Berikut merupakan data yang disampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017, diantaranya yakni:
1. Keterampilan pemula
- Peringkat jabatan= 6
Artikel Terkait
Terharu! Ini Dia Kisah Guru Honorer yang Cuman Dibayar 100 Ribu Per Bulan, Hingga Rela Naik Turun Gunung 40 KM
Selain Gaji PPPK 2023 Guru S1 Dapat 8 Tunjangan, Ini Tabel Golongan IX sesuai Masa Kerja
Penempatan Pelamar P1 Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK- II dalam Seleksi PPPK Guru 2022