LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengumumkan akan segera dibuka seleksi CPNS 2023.
Dikabarkan syarat dokumen pada seleksi CPNS 2023 tidak jauh beda dengan syarat pada tahun sebelumnya.
Artikel ini menyajikan informasi terkait syarat dokumen yang harus disiapkan untuk seleksi CPNS 2023 lengkap dengan formatnya.
Baca Juga: Trisha Eungelica Anak Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Aktif Endorse? Warganet: Papamu Hebat!
Bagi yang bercita-cita menjadi ASN lebih baik mempersiapkan syarat dokumen wajib CPNS 2023 mulai dari sekarang, baik dalam bentuk fisik ataupun bentuk scan yang nantinya bakal di unggah pada akun SSCASN masing-masing.
Berikut ini syarat dokumen wajib untuk pendaftaran seleksi CPNS 2023:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PNS 2023, Ada Kenaikan seperti UMP? Cek Besarannya di Sini
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto dengan latar berwarna merah
6. Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan Anda lamar.
7. Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS.
Saat melakukan pengunggahan dokumen akan ada format tertentu yang harus dipenuhi jika tidak maka file tersebut akan ditolak dan akan memperpanjang proses pendaftaran.
Untuk meminimalisir hal tersebut ikuti format berkas pendafatarn CPNS berikut ini:
Artikel Terkait
Kabar Duka, Mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan Tutup Usia
Kamu Nanya Mengapa Maroko Melaju ke Babak 16 Besar? Karena Panggilan Tanah Leluhur
5 Tempat Wisata Kuliner Legendaris Bandung, Wajib Dikunjungi Saat Kalian Sedang Berlibur di Kota Kembang
Rincian Lengkap Gaji PNS 2023, Ada Kenaikan seperti UMP? Cek Besarannya di Sini
Trisha Eungelica Anak Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Aktif Endorse? Warganet: Papamu Hebat!