LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji guru P1, P2, P3 dan Pelamar Umum tahun 2023 setelah dinyatakan lulus dalam rangkaian proses seleksi ASN PPPK Guru.
Jadwal seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 jika merujuk pada informasi yang diumumkan Kemdikbudristek akan berakhir
Di bulan Marer 2023.
Artinya tahun depan seluruh peserta seleksi PPPK guru 2022 baik itu P1, P2, P3 dan pelamar umum yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat secara utuh menjadi ASN 2023.
Baca Juga: Jalan Cibolerang Kota Bandung Amblas, Polisi Larang Pengendara Melintas
Masih merujuk pada jadwal yang di umumkan Kemdikbudristek bahwa saat ini proses seleksi PPPK guru sedang dalam tahapan penilaian PPPK 2022 oleh dinas Pendidikan dan BKPSDM bagi pelamar P2 dan P3. Selanjutnya jadwal pengolahan hasil penilaian kesesuaian pelamar P2 dan P3 melalui SSCASN BKN.
Lantas berapa besaran gaji PPPK guru 2023 bagi pelamar P1, P2, P3 dan pelamar umum jika dinyatakan lulus dalam seleksi rekrutmen CASN?
Gaji PPPK guru tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Sebelum ada peraturan terbaru mengenai gaji PPPK guru maka PP 98 2020 masih berlaku hingga 2023.
Pasal 5 menyebutkan gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada APBN. Gaji dan tunjangan bagi PPPK guru yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada APBD.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Kupu Malam FULL Episode Gratis dan VIP! Bukan LK21 dan IndoXXI?
Artikel Terkait
Ibu Bharada E Kaget saat Lihat Anaknya Muncul di TV sebagai Pembunuh Brigadir J: Tuhan, Kenapa Harus Terjadi
Tilang Elektronik Kabupaten Bandung Mulai Diterapkan 4 Desember 2022
Jalan Cibolerang Kota Bandung Amblas, Polisi Larang Pengendara Melintas
Jadwal Tayang dan Link Nonton Kupu Malam FULL Episode Gratis dan VIP! Bukan LK21 dan IndoXXI?
Bacaan Injil Renungan Katolik Hari ini Sabtu 3 Desember 2022 Beritakanlah Injil Kepada Segala Makhluk