LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 masih berlangsung dan dijadwalkan oleh pemerintah akan selesai pada 2023.
Menurut Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022, guru lulusan S1 atau D-IV yang berhasil lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK ahli pertama ditetapkan pada golongan IX.
Tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai masa kerja yang tercantum dalam tabel Peraturan Presiden, PPPK jabatan fungsional guru juga akan mendapat 8 tunjangan per bulan.
Apa saja 8 tunjangan yang diperoleh PPPK jabatan guru di luar gaji pokok dan berapa besarannya?
Pemberian tunjangan bagi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS.
Berikut ini rincian tunjangan guru lengkap dengan tabel gaji pokok golongan IX sesuai masa kerja.
(1) Sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021, PPPK mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri sah.
Baca Juga: Resmi! Batas Usia Pensiun PNS, TNI, Polri, dan Guru Terbaru 2022 Ditetapkan Presiden
Artikel Terkait
4 Formasi CPNS 2023 yang Diprioritaskan, Ini Syarat dan Jabatan yang Dibuka
Pendaftaran CPNS 2023 Guru dan Tenaga Kesehatan Ditiadakan, Ini Alasan BKN
Rincian Gaji PNS dan 7 Tunjangan per Bulan Terbaru 2022 Golongan IA hingga IVE, Benarkah Naik 2023?
P1 PPPK Guru 2022 Tanpa Kuota Formasi dan Penempatan, Ada Peluang 2023
Jurnal Gratis Google Scholar, Ini Cara Mudah Mahasiswa Login Dapat Judul Skripsi
Terharu! Ini Dia Kisah Guru Honorer yang Cuman Dibayar 100 Ribu Per Bulan, Hingga Rela Naik Turun Gunung 40 KM
Wajib Tahu! Perbedaan Seleksi Tes CPNS 2023 dengan PPPK Non Guru bagi Anda yang Berminat Mendaftar
127 Ribu Guru Honorer Pasti Lolos PPPK 2022, Cek Tanda dan Kriteria ini dari Kemendikbud Pastikan Itu Kamu?
Gaji PPPK 2023 Honorer Baru Diangkat, Ini Tabel Pembayaran Guru S1 dan Tunjangan Golongan IX
Penempatan Pelamar P1 Bisa Dialihakan ke Sekolah Lain dalam Proses Seleksi PPPK Guru 2022