Gagal Lolos PPK Pemilu 2024? Tenang Masih Bisa Daftar PPS, Simak Jadwal, Syarat, dan Gaji Terbaru!

- Jumat, 2 Desember 2022 | 11:15 WIB
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, ini jadwal syarat serta gaji terbaru (Instagram/@kpu_ri)
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, ini jadwal syarat serta gaji terbaru (Instagram/@kpu_ri)

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apakah kalian yang termasuk gagal lolos PPK Pemilu 2024? Tenang masih bisa daftar PPS Pemilu 2024, untuk itu simak jadwal, syarat serta gaji terbaru disini.

Mungkin kalian bertanya-tanya kapan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024, terlebih lagi bagi kalian yang sudah gugur dalam seleksi PPK Pemilu 2024.

Menurut kabar yang beredar bahwa PPS Pemilu 2024 dari segi gaji terbaru akan lebih besar daripada tahun 2019, untuk itu kalian harus mengetahui jadwal serta syarat pendaftaran agar tidak ketinggalan.

Baca Juga: Banyak Sesar Aktif Termasuk Sesar Lembang, Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Beri Pesan Ini

Terkait peserta gagal lolos rekrutmen PPK Pemilu 2024 tetapi masih ada kesempatan untuk ikuti rekrutmen PPS Pemilu 2024 ini berdasarkan informasi dari KPU dan akan dibuka pada Desember ini.

Tentunya informasi dari KPU ini menjadi angin segar serta memberikan harapan baru bagi kalian yang gagal lolos PPK Pemilu 2024 ini dan bisa lebih mempersiapkan secara matang untuk ikuti rekrutmen PPS Pemilu 2024.

Agar kalian tidak mengalami kegagalan untuk kedua kalinya tentunya harus mengetahui dulu bagaimana syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 tersebut.

Selain syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024, berikut kami berikan jadwal serta besaran gaji terbaru PPS Pemilu 2024 yang wajib kalian ketahui!

Baca Juga: Anak Korban Gempa Cianjur Trauma, Polda Metro Jaya Beri Fasilitas

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sendiri akan dibuka setelah proses rekrutmen PPK Pemilu 2024 rampung.

Dilansir dari pengumuman KPU, berikut jadwal lengkap rekrutmen PPS Pemilu 2024.

Jadwal Alur Rekrutmen PPS Pemilu 2024

1. 18 Desember - 22 Desember 2022: Pengumuman pendaftaran PPS Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X