LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penempatan pelamar prioritas 1 atau P1 bisa dialihakan ke sekolah lain dalam proses seleksi PPPK guru 2022, berikut yang dijelaskan pihak Kemdikbudristek.
Jadwal pengumuman seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 bagi pelamar P1 yang diselenggarana oleh SSCASN BKN sudah melewati hasil pengumuman seleksi administrasi yang dilaksanakan tanggal 16 s.d. 17 November 2022.
Kemdikbudristek pun mengumumkan mengenai agenda jadwal masa sanggah, jawab sanggah dam pengumuman pasca sanggah bagi pelamar PPPK guru, semua proses itu sudah dilalui.
Baca Juga: 8 Link Download Bocoran Soal PPK PPS Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban Terupdate
Agenda jadwal seleksi PPPK guru 2022 saat ini memasuki tahap proses seleksi PPPK guru bagi pelamar P2 dan P3.
Pelamar P1 mesti mengetahui bagaimana penempatan dirinya saat bertugas kelak ketika sudah di angkat menjadi ASN PPPK guru 2022.
Merujuk pada ketentuan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022 mengenai seleksi kompetensi bagi seluruh pelamar (P1, P2, P3 dan pelamar umum) bahwa pelamar P1 dalam proses seleksi kompetensinya akan menggunakan hasil kelulusan tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai kebutuhan.
Pelamar P1 adalah THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang akan ditempatkan pada masing-masing tugas dengan ketentuan adanya ketersediaan kebutuhan serta adanya kesesuaian sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Baca Juga: Siarkan TV Digital, Indonesia Siap Total?
Jika jumlah pelamar P1 lebih besar dengan jumlah kuota yang tersedia ditempat tugasnya maka urutan penempatannya akan memprioritaskan kategori pelamar (THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta) serta memprioritaskan hasil nilai kompetensi yang diperoleh tahun 2021.
Apabila kuota di sekolah tempat P1 mengajar tidak ada formasi kebutuhan maka pelamar P1 akan ditempatkan pada sekolah lain yang tersedia penetapan kebutuhannya.
Pelamar P1 yang ditempat disekolah lain tidak akan menggeser guru non-ASN yang sudah mengajar disekolah tersebut
Pertimbangan penempatan P1 di sekolah lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
Artikel Terkait
Gaji PPPK 2023 Honorer Baru Diangkat, Ini Tabel Pembayaran Guru S1 dan Tunjangan Golongan IX
Lowongan Kerja sebagai Social Media Specialist Anggota XI DPR RI, Cek Syarat dan Alur Pendaftarannya!
Ini 2 Link Download Bagan 16 Besar Piala Dunia 2022 PDF Gratis Lengkap dengan Jadwal Pertandingan hingga Final
Segera Migrasi ke TV Digital, Siaran TV Analog di Bandung, Semarang, Solo dan Batam Dimatikan Hari Ini
Siarkan TV Digital, Indonesia Siap Total?