LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Cek daftar UMK 2023 Jabar terendah, Bandung termasuk ini besarannya lengkap
Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 dari Rp 1.841.487 pada tahun 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan setelah pengumuman tersebut UMP 2023 akan diputuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diumumkan pada 7 Desember 2022.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sendiri menetapkan UMP Jabar 2023 naik sebesar 7,88 persen.
Penetapan kenaikan UMP Jabar tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur No 561/kep.-752-kesra/2022 tentang UMP Jabar tahun 2023.
Jika daerah atau kota tidak menetapkan UMK 2023, maka besaran UMK 2023 mengacu pada UMP 2023.
Lantas berapa besaran UMK Jabar 2023 terendah? Berikut daftar lengkap UMK Jabar 2023 jika merujuk pada UMP Jabar 2023
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 2 Desember 2022, Hadir di Dua Lokasi
Artikel Terkait
UMP 2023 Naik Tinggi, Ini Daftar UMK Jabar, Jateng dan Jatim
Kemnaker Ungkap UMP 2023 Naik Tinggi, Segini Jumlah UMK Jabar, Bisa Untuk DP Motor atau Mobil?
UMP Jawa Barat 2023 Jadi Rp1,98 Juta, Apakah Perusahaan Menyanggupi? Simak Faktor Penentunya!
UMP 2023 Resmi Naik, Provinsi Mana yang Paling Tinggi ? Simak Daftar Kenaikan UMP 2023 Berikut!
Menaker Ungkap UMP 2023 Naik, Jakarta Paling Tinggi, Bagaimana dengan Yogyakarta?
Kenaikan Persentase Paling Tinggi Tak Menjamin UMP 2023 Paling Besar, Berikut Daftarnya
Daftar 31 Kenaikan UMP 2023 Seluruh Indonesia, Tertinggi 9,15 Persen bukan Jakarta
Daftar Lengkap UMP 2023, DKI Jakarta Masuk Terendah Saat 2 Provinsi Ini Capai 9 Persen Kenaikan Upah Minimum
Lengkap! Ini Daftar UMP 2023 34 Provinsi di Indonesia dan Persentase Kenaikan
Gaji PPPK 2023 dengan Upah Minimum Provinsi UMP Terbaru Seperti Apa, Lebih Besar?
UMP 2023 Naik Jangan Senang Dulu, Ini 6 Cara Mengatur Keuangan agar Tidak Habis di Tanggal Tua