LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo kembali mengungkap fakta terbaru.
Fakta kali ini terkait surat izin senjata api (senpi) milik Brigadir J dan Bharada E tidak melewati tes psikologis.
Linggom Parasian Siahaan selaku Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat mengatakan ternyata Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (Simsa) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diperoleh tanpa tes psikologi.
Tak hanya tes psikologis SIMSA atas nama Brigadir J dan juga Bharada E juga tidak dilengkapi dengan surat keterangan dokter dan pengantar satker.
“Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” kata Linggom Parasian Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin 28 November 2022 lalu.
Pernyataan tersebut merupakan kutipan dari ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada Linggom Parasian Siahaan pada saat dirinya dipanggil oleh Kayanma ke ruangannya untuk diberi sebuah surat pada bulan Desember 2021 lalu.
Berdasarkan keterangan Linggom surat tersebut sudah tertera nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.
Baca Juga: 3 Bansos Ini Cair Desember 2022, Paling Besar Bisa Dapat Rp200 Ribu: Anda Masuk Kriterianya?
Artikel Terkait
Kabar Gembira! 290.000 Guru Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Siapa Saja? Begini Kata Nadiem
Link Live Streaming dan Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2022
Persiapan Rekrutmen BUMN 2022 Batch 2, Ini Pertanyaan yang Sering Muncul saat Interview
3 Bansos Ini Cair Desember 2022, Paling Besar Bisa Dapat Rp200 Ribu: Anda Masuk Kriterianya?
Kesaksian Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Ingin Habisi Brigadir J hingga Sebut ' Memang Harus Dikasih Mati'