LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Diberitakan sebanyak 290 ribu guru akan langsung dapat tunjangan profesi guru (TPG) meskipun belum melakukan sertifikasi guru.
Wacana pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang belum sertifikasi guru termuat dalam RUU Sisdiknas.
RUU Sisdiknas merupakan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang bakal mengatur soal pendidikan tinggi.
RUU Sisdiknas tersebut bakal mengintegrasikan serta mencabut 3 UU yang berlaku sebelumnya yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Tendik serta UU Pendidikan Tinggi.
RUU Sisdiknas menyita perhatian lebih di kalangan guru, pasalnya RUU tersebut menghilangkan pasal mengenai tunjangan profesional guru.
Banyak guru yang khawatir TPG bakal dihapuskan jika RUU Sisdiknas di sahkan, padahal TPG merupakan hal yang sangat diperhitungkan oleh para guru.
Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diperoleh bagi guru atau dosen yang mempunyai sertifikat pendidik yang didapatkannya melalui pelatihan.
Baca Juga: Guru Lulus PG Belum Formasi Jangan Sedih, Ini Kejutan dari Nadiem Makarim
Artikel Terkait
Cara Buat Akun Pengawas Aplikasi SIM Penilaian PPPK 2022 Pelamar Guru P2 P3 oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM
2 Guru Honorer Memperebutkan 1 Formasi, Begini Mekanisme Kesesuaian Pelamar P2 dan P3 Penilaian PPPK 2022
Cegah Bullying, Guru Harus Intens Awasi Siswa di Sekolah
P1 PPPK Guru 2022 Tanpa Kuota Formasi dan Penempatan, Ada Peluang 2023
Penempatan Guru Honorer P2 dan P3 Lulus Seleksi Penilaian PPPK 2022 jika Tidak Ada Formasi di Sekolah Induknya
Solusi Guru Honorer Belum Diangkat PPPK 2022 dan Tidak Mendapat Penempatan, Begini Kata Kemdikbudristek
4 Tunjangan PPPK Guru Dihapus Sesuai Peraturan Jika Telah Terjadi Kondisi Seperti Apa? Cek Peraturannya