AYOBANDUNG.COM - Lagi-lagi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepergok masih hidup dalam rekaman CCTV yang ditampilkan dalam sidang Ferdy Sambo.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (28/11/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU kembali menunjukkan sebuah rekaman CCTV sebagai barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa utama Ferdy Sambo.
Rekaman CCTV tersebut merupakan momen di mana Ferdy Sambo pertama kali tiba di kediamannya yang terletak di Duren Tiga, yang kemudian menjadi TKP penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Tangis Pecah Bharada E Ceritakan Kronologi saat Tembak Brigadir J, Warganet: Ya Allah Nyesek!
Dalam barang bukti tersebut, tertulis tanggal 8 Juli 2022, yakni tepat pada saat Brigadir J disebut-sebut menghembuskan nafas terakhirnya.
Rupanya, rekaman CCTV dari JPU itu merupakan rekaman yang disalin dari saksi Kompol Baiquni Wibowo.
Terlihat Ferdy Sambo yang turun dari mobilya, yang kemudian diikuti oleh ajudannya, yang diduga merupakan sosok Adzan Romer.
Dari yang terlihat dalam rekaman, Ferdy Sambo saat itu sedang membawa sebuah senjata api.
Artikel Terkait
Imbas Gempa Cianjur, Ujian Sekolah Digeser ke Januari 2023
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Pisah Rumah hingga Sering Pulang Larut Malam? Ini Pengakuan Bharada E
Bulan Berapa Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Ini Kata KemenPan RB
Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 2022 Segera Dibuka! Bakal Ada 3 Tes Ini? Segera Cek Informasi Lengkapnya
Bharada E Bilang Ricky Rizal Ingin Menabrakkan Mobil Rombongan Brigadir J, Sudah Tahu Rencana Pembunuhan?