LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 yang sudah resmi naik dimana DKI Jakarta masuk terendah saat 2 Provinsi lainnya capai 9 perse kenaikan upah minimum.
Prediksi kenaikan UMP 2023 sempat menjadi gonjang-ganjing para buruh/pekerja, sebab pada awalnya mengusulkan kenaikan upah minimum di tahun depan di angka 13 persen. Sayangnya dalam Permenaker ditegaskan bahwa besarannya tak akan naik melebihi 10 persen.
Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi terkait naik berapa persen UMP 2023, dimana DKI Jakarta merengek karena termasuk ke dalam wilayah yang memiliki kenaikan upah minimum terendah, sedangkan 2 Provinsi ini capai 9 persen.
Baca Juga: Reuni Aksi 212 Kembali Digelar, Lokasi Bukan Monas
Perlu diingat, DKI Jakarta masuk terendah bukan dalam hal segi besaran yang didapatkan atas kenaikan UMP 2023, tapi tergolong ke dalam wilayah yang memiliki persentase kenaikan upah minimum terkecil di Indonesia.
DKI Jakarta masih memegang predikat UMP tertinggi di Indonesia, meski kenaikan upah minimumnya tak mencapai 6 persen untuk tahun depan.
Di samping itu, Provinsi Sumatera Barat dan Jambi tercatat sebagai wilayah yang memiliki kenaikan UMP 2023 tertinggi mencapai 9 persen lebih.
Latas, berapa akumulasi besaran upah minimum dari kenaikan UMP 2023 ini? Berikut daftar lengkapnya beserta persentase kenaikan tiap wilayah.
Baca Juga: 36 Lowongan PPIH dan Tenaga Kesehatan Haji Kemenkes 2023, Klik Link Daftarnya di Sini
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari ini Rabu 30 November 2022, Ada Syarat dan Biayanya
5 Rekomendasi Kuliner Bandung Terkenal Murah dan Cocok Dikunjungi Para Wisatawan
Gaji PNS Semua Golongan 2023, Cek di Sini
Rekap Hasil Piala Dunia 2022 Beserta Klasemen dan Top Skor: Iran Tersingkir, Senegal Lolos Babak 16 Besar
Sah! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah di Desember 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri