LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan persentase paling tinggi tidak menjamin UMP 2023 paling besar disuatu wilayah provinsi. Jika dilihat dari persentase bahwa Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar 9.15 persen dengan besaran UMP 2023 sebesar Rp 2.74 juta. Berikut daftar besaran UMP di 33 wilayah provinsi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan jajarannya telah mencatat 33 gubernur mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Penetapan UMP disetiap provinsi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda. Provinsi dengan kenaikan UMK terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen dengan besaran UMP Rp 3.28 juta.
Penetapan UMP mengacu pada Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Menaker Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh melebihi dari 10 persen.
Apabila ternyata hasil formulasi di provinsinya melebihi angka 10 persen, maka Kemnaker membatasi hingga angka tertinggi 10 persen dimana nilai tersebut lehih besar dari upah minimum 2022.
Formula penetapan UMP 2023 dihitung dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Perhitungan inflasi berdasarkan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.
Baca Juga: Satu Keluarga yang Tewas di Kalideres Diduga Jalani Ritual, Ada Bukti Mantra hingga Kemenyan
Artikel Terkait
Kisah Relawan Gempa Cianjur Hampir Tertipu Pencari Bantuan Sembako
Cegah Bullying, Guru Harus Intens Awasi Siswa di Sekolah
Satu Keluarga yang Tewas di Kalideres Diduga Jalani Ritual, Ada Bukti Mantra hingga Kemenyan
Lirik Lagu dan Chord Gitar Desember - Efek Rumah Kaca
Total Pendapatan Bulan Pertama CPNS 2023 Lulusan SMA, SMK, Sederajat Capai Rp 4,5 juta? Simak Rinciannya