Menaker Ungkap UMP 2023 Naik, Jakarta Paling Tinggi, Bagaimana dengan Yogyakarta?

- Selasa, 29 November 2022 | 14:42 WIB
Bagaimana dengan UMP 2023 Yogyakarta? (Pixabay)
Bagaimana dengan UMP 2023 Yogyakarta? (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar baik bagi para pekerja, karena Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ungkap Upah Minimum Provonsi alias UMP 2023 naik.

Kabar resmi pengumuman UMP 2023 naik diungkapkan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) beberapa waktu lalu.

Tentunya dengan kabar UMP 2023 naik ini para pekerja merasa bahagia dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tersebut.

Baca Juga: Lini Pertahanan Tunjukkan Kinerja Apik, Luis Milla Tegaskan Seluruh Pemain Persib Punya Peran Penting

Di tengah masa ekonomi yang sulit dan inflasi hingga berimbas pada harga yang naik tinggi, tentunya UMP 2023 naik adalah sebuah angin segar bagi para pekerja.

Untuk UMP di setiap daerah Indonesia tentunya berbeda-beda, dimulai dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tentunya akan menentukan Upah Minimum Kota (UMK) juga, tentu dengan UMP UMK 2023 naik artinya lebih baik dari 2022.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, Jakarta masih jadi yang tertinggi dengan Rp4.641.854,00. Lantas bagaimana dengan Yogyakarta?

Baca Juga: Kisah Pilu Ridwan Soplanit Didemosi 8 Tahun Imbas Skenario Palsu Ferdy Sambo

UMP Yogyakarta dikabarkan alami kenaikan pada tahun 2023. Hal itu diresmikan oleh Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Menurut Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Benny Suharsono, UMP Yogyakarta naik sekitar 7,65 persen. Dari yang sebelumnya Rp1.840.915,53 akan naik menjadi Rp1.981.782,39.

"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," ujarnya pada Senin, 28 November 2022.

Kenaikan UMP Yogyakarta sendiri diputuskan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X disinyalir sudah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Baca Juga: Pensiunan PNS Auto Full Senyum Mendengar Berita dari BKN Ini, Simak Baik-baik!

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: Kemenaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X